Bengkulu — Seorang nelayan berinisial NS ( 23 ) warga Kampung Nelayan, Kelurahan Teluk Sepang, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu ditangkap personil Polsek Kampung Melayu Polres Bengkulu Polda Bengkulu lantaran menjadi pelaku pengeroyokan terhadap korban Caca Handika (27 ) warga Kampung Bahari RT 14/ Rw 03, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu.
Kapolres Bengkulu AKBP Andy Daddy Nurcahyo melalui Kapolsek Kampung Melayu AKP Surya R Purnama, ketika di hubungi melalui whatsapp hari ini (27/07/22) mengungkapkan, tersangka NS melakukan aksi pengeroyokan terhadap korban Minggu tanggal 10 Juli 2022 sekira pukul 01.00 WIB.
”TKP-nya di dalam warung tuak milik sulam Sp Loncor, Kecmatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu," ungkap Kapolsek Kampung Melayu.
Kapolsek Kampung Melayu menjelaskan, aksi pengerokan yang dilakukan tersangka NS terhadap korban Caca Handika berawal saat korban ini bersama dengan temannya duduk dan minum tuak di warung milik Sulam.
Tiba-tiba sekelompok pemuda yang juga duduk sama di warung tersebut mendatangi meja tempat di mana korban duduk dan tanpa basa-basi memukul korban yang saat itu sedang berjoget, dan ini tersadar ketika korban berada dirumahnya dikarenakan setelah usai kejadian keluarga korban mendatanginya dan membawanya pulang.
”Akibat pengeroyokan korban mengalami luka yang dialami pelapor memar dimata bagian kiri, lutut kanan bengkak, bibir pecah serta hidung terasa sakit mengeluarkan darah berikut luka tusuk benda tumpul dipinggung bagian kiri.” Jelas Kapolsek Kampung Melayu.
Kapolsek Kampung melayu mengatakan saat ini tersangka NS sudah diamankan di Mapolsek Kampung melayu guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.