Iklan

Iklan

,

Iklan

Ada Apa Dengan Etilen Glikol dan Dietilen Glikol pada Obat Sirup?

Redaksi
29 Okt 2022, 23:12 WIB Last Updated 2024-08-15T11:18:23Z
Beberapa hari terakhir ini, masyarakat Indonesia menerima Informasi melalui berbagai media mengenai adanya kasus ganguan ginjal akut atipikal/ Acute Kidney Injury (AKI) yang diderita anak anak usia 0-18 tahun (mayoritas balita). Kementerian Kesehatan dalam konferensi pers pada tanggal 21 Oktober menyebutkan bahwa dalam 3 bulan terakhir setidaknya terdapat 208 kasus AKI di 20 provinsi di Indonesia dengan tingkat kematian 57 %. Pada periode yang hampir sama, Badan Kesehatan Dunia/ World Health Organization (WHO) pada 5 Oktober 2022 memberikan peringatan sehubungan dengan kematian 66 anak-anak di Gambia, Afrika akibat insiden AKI yang diduga berkaitan dengan riwayat penggunaan obat dengan kandungan cemaran etilen glikol dan dietilen glikol (EG dan DEG) dalam jumlah melebihi ambang batas yang dipersyaratkan.

Dari hasil release informasi dari WHO diketahui terdapat 4 (empat) produk obat di Gambia yang mengandung kontaminan EG dan DEG yang tidak sesuai persyaratan, yaitu Promethazine Oral Solution BP, Kofexnalin Baby Cough, Makoff Baby Cough dan MaGrip Cold Syrup yang seluruhnya merupakan produksi industri farmasi bernama Maiden Pharmaceutical Limited, India. Menanggapi informasi terkait insiden di Gambia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) memberikan klarifikasi melalui website www.pom.go.id bahwa keempat obat yang ditarik dari Gambia tersebut tidak terdaftar dan juga tidak beredar di Indonesia. Disamping itu disebutkan pula bahwa sampai saat ini tidak ada produk dari produsen Maiden Pharmaceutical Ltd, India yang terdaftar di Badan POM.

Mencermati peringatan dari WHO terkait kasus AKI yang terjadi di Gambia dan beberapa kasus serupa yang terjadi pada anak anak di Indonesia, maka pemerintah melalui Kementerian Kesehatan pada hari Rabu 19 Oktober 2022 mengeluarkan himbauan melalui surat edaran SR.01.05/III/3461/2022 kepada seluruh tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat dalam bentuk sediaan cair/ sirup sampai adanya informasi lebih lanjut dari pemerintah. Tidak hanya itu, himbauan serupa juga diberikan ke fasilitas penjualan obat seperti apotek, rumah sakit, dll.

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya preventif untuk mencegah penyebaran insiden kejadian AKI sambil menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan keterkaitan insiden AKI dan riwayat penggunaan obat sirup yang diduga mengandung EG dan DEG dalam kadar yang tidak memenuhi persyaratan keamanan. Himbauan tersebut menarik atensi masyarakat karena dampaknya dalam membatasi akses obat sirup yang amat dibutuhkan khususnya dalam terapi pengobatan ke anak-anak. Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) pun mengeluarkan himbauan kepada anggotanya untuk tidak meresepkan obat sirup dengan pengecualian obat yang sangat diperlukan, misalnya obat anti epilepsi.  

Pada Kamis, 20 Oktober 2022 Kementerian Kesehatan melakukan dialog dengan semua pemangku kepentingan, diantaranya adalah Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GP Farmasi), International Pharmaceutocal Manufacture Group (IPMG), akademisi dari universitas, Badan POM, Dinas Kesehatan, dan lainnya untuk menyampaikan informasi dan mendengarkan aspirasi dari semua pemangku kepentingan dalam kasus ini.

Kegiatan tersebut menghasilkan beberapa kesimpulan yang diantaranya adalah identifikasi terkait adanya obat-obat sirup yang sama sekali tidak menggunakan pelarut yang berpotensi menyebabkan adanya cemaran EG dan DEG. Obat-obat yang masuk dalam kategori ini dinyatakan aman dan diupayakan untuk dapat diijinkan untuk dipasarkan kembali mengingat tingginya kebutuhan obat di masyarakat.

Kementerian Kesehatan menyerahkan wewenang untuk melakukan rilis obat kepada Badan POM selaku pemegang otoritas di bidang obat -obatan.
Melalui konferensi pers yang dilakukan pada hari Jumat tanggal 21 Oktober 2022, Kementerian Kesehatan mengumumkan telah mengambil sampel dari obat-obatan yang digunakan oleh pasien penderita ganguan ginjal dan mengidentifikasi sebanyak 102 (seratus dua) jenis obat sebagai informasi awal ke masyarakat.

Release informasi kemudian dilakukan oleh Badan POM pada Hari Minggu tanggal 23 Oktober 2022 dengan mengumumkan hasil pengujian yang dilakukan BPOM terhadap 102 (seratus dua) jenis obat yang diumumkan oleh Kemenkes sebelumnya dimana 23 dari 102 obat tidak menggunakan pelarut yang berpotensi menyebabkan cemaran EG dan DEG dan dinyatakan aman, 7 dari 102 obat telah dilakukan pengujian dan dinyatakan aman, serta 3 dari 102 obat telah dilakukan pengujian dan mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas yang ditentukan, yaitu obat dengan merk Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup, dan Unibebi Demam Drops produksi pabrik Farmasi Universal Pharmaceutical Industries. Disampaikan pula bahwa sebanyak 133 obat tidak menggunakan pelarut yang berpotensi menyebabkan cemaran dan dinyatakan aman.

Sebenarnya apakah EG dan DEG boleh digunakan dalam sediaan obat dan bagaimana EG dan DEG dapat berada dalam sediaan obat? EG dan DEG merupakan zat kimia yang tidak boleh digunakan dalam komposisi sediaan obat cair/ sirup. Meski tidak boleh digunakan dalam komposisi obat sirup, kandungan EG dan DEG masih dapat terdeteksi ada dalam sediaan obat sirup sebagai cemaran akibat reaksi degradasi dari beberapa bahan tambahan diantaranya polietilen glikol, propilen glikol, gliserin/ gliserol dan sorbitol. Keempat bahan tambahan tersebut berfungsi untuk meningkatkan kelarutan zat aktif obat sehingga zat aktif dapat terlarut dengan baik dalam sediaan obat cair.

Sebenarnya apakah kaitan antara kandungan EG dan DEG dengan kejadian gangguan ginjal pada anak anak? Cemaran EG dan DEG yang melebihi batas yang di tentukan dapat menimbulkan efek yang tidak diinginkan di dalam tubuh karena asupan zat kimia tersebut ke dalam tubuh akan dimetabolisme menghasilkan beberapa senyawa termasuk senyawa Asam Oksalat. Kandungan Asam Oksalat yang terlalu tinggi akibat asupan EG dan DEG yang melebihi ambang batas kemudian dapat menimbulkan ganguan pada ginjal, terutama pada anak anak. Dari seluruh EG dan DEG yang masuk ke tubuh, sekitar 80% proporsinya akan di absorbsi dan dimetabolisme. 

Sebanyak 20% EG dan DEG yang tersisa kemudian akan dikeluarkan melalui urin dalam bentuk utuh.
Banyak pertanyaan dari masyarakat mengenai mengapa isu ini baru menjadi pembicaraan saat ini sedangkan bahan baku pelarut yang berpotensi menyebabkan cemaran EG dan DEG telah sejak lama digunakan dalam obat sirup.

Berdasarkan penyampaian dari Guru Besar Farmasi Fakultas Farmasi Universitas Indonesia, Prof. Dr. Yahdiana Harapah dalam talkshow anti hoax pada 23 Oktober 2022 disampaikan bahwa kejadian sediaan cair mengandung cemaran EG dan DEG yang menyebabkan ganguan ginjal dan kematian pernah terjadi sebelumnya. Misalnya pada tahun 1937 di Amerika Serikat dimana kontaminasi EG dalam eliksir sulfanilamid yang memakan 100 korban jiwa. Pada tahun 1995 DEG bertanggung jawab pada kasus gagal ginjal anak di Haiti karena kontaminasinya dalam produk obat sirup Parasetamol. Insiden selanjutnya terjadi pada tahun 1998 di India, Bangladesh dan Argentina akibat cemaran DEG yang melewati ambang batas pada bahan baku Gliserin.

Lalu bagaimana sebaiknya kita sebagai masyarakat menghadapi adanya kasus ini? Saat ini pemerintah melalui Kementerian Kesehatan dan Badan POM bersama dengan semua pemangku kepentingan, termasuk seluruh industri obat di Indonesia tengah bekerjasama untuk mencari solusi dan mengantisipasi dampak ikutan permasalahan. Kementerian Kesehatan telah melakukan upaya salah satunya adalah dengan membeli obat penawar intoksikasi etilen glikol dari Singapura dan Australia untuk pasien pasien yang sedang menjalani perawatan karena ganguan ginjal saat ini.

Badan POM terus melakukan pengujian dan pengawasan terhadap obat sirup dan secara bertahap mengumumkan obat yang dinyatakan aman untuk dapat digunakan kembali oleh masyarakat. Industri farmasi juga telah dihimbau untuk secara mandiri melakukan pengecekan terhadap obat-obat yang di produksi serta melaporkannya kepada Badan POM. Dengan adanya upaya-upaya yang telah dilakukan tersebut, masyarakat sebaiknya tidak ikut panik dan mengikuti perkembangan Informasi dari pemerintah untuk obat-obat yang saat ini dapat dan aman digunakan.

Sebagai orang tua, masyarakat hendaknya memperhatikan perubahan yang terjadi pada pola berkemih anak anak. Sebagai contoh adalah apabila terjadi pengurangan frekuensi dan jumlah urinasi anak yang seharusnya berkemih 1 kali dalam 4-6 jam dengan jumlah asupan cairan normal. Hal lain yang perlu diperhatikan adalah apabila terdapat keluhan anak ketika berkemih dan/ atau sakit pada bagian perut. Segera konsultasi dengan dokter untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut apabila ditemukan gejala sejenis pada anak-anak.

Masyarakat juga dihimbau membeli obat obatan, di sarana resmi seperti apotek dimana terdapat tenaga kesehatan apoteker dan/ atau asisten apoteker yang dapat memberikan Informasi mengenai penggunaan obat-obatan secara benar. Disamping itu, masyarakat juga dihimbau untuk menjaga pola makan yang baik dan memenuhi kebutuhan cairan yang diperlukan oleh tubuh dengan minum air putih sesuai dengan kebutuhan tubuh.

***
Destinasi Khairilisani, Ketua Tenaga Pembangunan Sriwijaya 

Iklan