Bengkulu - Diduga kuat menjadi pelaku Tindak Pidana Persetubuhan anak di bawah umur, seorang resedivis inisial SG (28) diamankan Team Resmob Macan Gading Sat Reskrim Polresta Bengkulu yang dipimpin oleh Kanit PPA IPDA Arnita Nainggolan dan Kanit Pidum IPDA Rido Fajri pada sore hari Rabu (7/12) yang lalu.
"Terduga pelaku diamankan setelah Polisi menerima laporan tentang persetubuhan terhadap anak yang berumur 7 tahun, pada hari Senin (5/12) yang lalu," terang Kasi Humas Polresta Bengkulu Polda Bengkulu AKP Sugiarto dalam keterangan tertulisnya.
Terduga pelaku dilaporkan kerabat korban yang mana pada mulanya ada kecurigaan pelapor yang melihat celana korban terdapat bercak darah sepulang sekolah. Setelah ditelusuri dan ditanya, diakui korban telah menjadi korban persetubuhan yang mengakibatkan pendarahan dan menimbulkan trauma.
"Setelah melakukan penyelidikan, Team Resmob berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku yang kemudian langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya mengakhiri.