Pemadanan ini melibatkan perubahan format NPWP dari yang semula terdiri dari 15 digit menjadi 16 digit, yang akan mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2024.
Wajib pajak yang tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP hingga batas waktu yang ditentukan akan menghadapi sanksi berupa kesulitan dalam mengakses layanan yang berkaitan dengan perpajakan, antara lain:
1. Layanan pencairan dana pemerintah;
2. Layanan ekspor dan impor;
3. Layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya;
4. Layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha;
5. Layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak; dan
6. Layanan lain yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Penting untuk dicatat bahwa pemadanan NIK menjadi NPWP hanya berlaku bagi masyarakat yang sudah memiliki NPWP. Sementara itu, wajib pajak yang baru ingin mendaftar akan langsung terdaftar dengan NIK mereka.
Cara Cek Status Pemadanan NIK dan NPWP
Untuk memeriksa apakah NIK telah dipadankan dengan NPWP, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Masuk ke laman ereg.pajak.go.id.
2. Gulir ke bawah dan klik 'Cek NPWP', atau langsung kunjungi laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp.
3. Pilih kategori wajib pajak, pilih 'Orang Pribadi' untuk individu atau 'Badan' untuk wajib pajak badan.
4. Masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha.
5. Klik 'Cari' untuk mengetahui apakah NIK sudah terintegrasi atau terdaftar dengan NPWP.
6. Halaman akan menampilkan hasil pencarian berupa NPWP, nama Wajib Pajak (WP), kantor pelayanan pajak (KPP) pratama terdaftar, Status NPWP, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).
7. NIK yang telah terdaftar dengan NPWP akan ditunjukkan dengan keterangan 'Valid' di kolom Status NPWP.