,

Iklan

Pertamina Naikan Harga BBM Non Subsidi

Admin
10 Agu 2024, 10:56 WIB Last Updated 2024-08-10T03:56:54Z


Bengkulu - PT Pertamina (Persero) secara resmi mengumumkan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi, khususnya untuk jenis Pertamax (RON 92), yang akan mulai berlaku efektif pada Sabtu, 10 Agustus 2024. Pengumuman ini disampaikan oleh Pertamina pada Jumat malam (09/08/2024) melalui situs resmi perusahaan.

Dalam pengumuman tersebut, Pertamina menetapkan harga baru untuk BBM Pertamax di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya sebesar Rp 13.700 per liter. Harga ini mengalami kenaikan dari sebelumnya yang sebesar Rp 12.950 per liter.

Penyesuaian harga ini dilakukan oleh PT Pertamina (Persero) dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022. Keputusan tersebut merupakan perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 mengenai Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum, seperti Bensin dan Minyak Solar yang disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Di wilayah Bengkulu, penyesuaian harga juga diterapkan untuk berbagai jenis BBM. Saat ini, harga Pertamax ditetapkan sebesar Rp 14.300 per liter, Pertamax Turbo sebesar Rp 16.150 per liter, Dexlite Rp 16.050 per liter, dan Pertamina Dex sebesar Rp 16.350 per liter.

Penyesuaian harga ini menjadi salah satu upaya Pertamina untuk menjaga stabilitas pasokan dan memenuhi kebutuhan masyarakat akan bahan bakar berkualitas di tengah dinamika global harga minyak mentah dan fluktuasi nilai tukar rupiah.

Iklan