,

Iklan

Rp 13 M dari Kasus Replanting Sawit Bengkulu Utara

Redaksi
21 Jul 2022, 22:49 WIB Last Updated 2024-08-15T11:19:46Z

Bengkulu - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menyita uang sejumlah Rp 13 miliar dari kasus Replanting Sawit di Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkulu Utara, tahun 2019-2020.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu Heri Jerman mengatakan, uang Rp 13 miliar tersebut bersumber dari rekening satu kelompok tani yang menerima bantuan Replanting Sawit di Bengkulu Utara dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

"Sementara mengenai uang Rp13 miliar yang berhasil disita penyidik pidsus tersebut berasal dari kegiatan replanting sawit tahun 2020 yang masuk ke rekening salah satu rekening kelompok tani milik para tersangka," jelas Heri Jerman, Kamis (21/7/2022) di Kejati Bengkulu.

Sebelumnya, pada Rabu (20/7) kemarin, Tim Penyidik Pidsus Kejati Bengkulu sudah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus ini, yakni AS selaku Ketua Kelompok Tani Rindang Jayal, ED selaku Sekretaris Kelompok Tani Rindang Jaya, SO selaku Bendahara Kelompok Tani Rindang Jaya, dan PO selaku Kepala Desa Tanjung Muara.

"Keempat tersangka dugaan korupsi replanting sawit Bengkulu Utara tahun 2019-2020. Yang telah kami tetapkan tersebut baru sementara dan tidak menutup kemungkinan bakal ada bakal calon tersangka lainnya karena pengembangan penyidikan masih terus dilakukan oleh tim penyidik pidsus," kata Heri. 

Ia menambahkan para tersangka diduga dengan sengaja memalsukan sejumlah dokumen penerima bantuan program replanting sawit, antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP) penerima bantuan bukan pemilik asli kebun sawit, dan ada juga penerima bantuan yang ternyata sudah dinyatakan meninggal dunia.

Bahkan, penggunaan dana bukan untuk kebun sawit tetapi realisasinya untuk replanting tanaman karet, tanaman jeruk  hingga membeli tanah milik Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan. 

Total dana dana replanting sawit Bengkulu Utara tahun 2019-2020 mencapai Rp139 miliar lebih dengan total kelompok tani penerima sebanyak 28 kelompok tani. 

Satu kelompok tani mendapatkan dana bervariasi antara Rp25 hingga Rp30 juta per hektare dengan luas lahan tidak boleh lebih dari 4 hektar.

Akibat perbuatannya, empat tersangka dijerat pasal 2,3 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.