,

Iklan

Babak Belur Gegara Murai Batu

Redaksi
24 Sep 2022, 17:07 WIB Last Updated 2024-08-15T11:18:47Z

 

BENGKULU - Lantaran melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berupa seekor burung murai batu milik Suhartono (52) warga Kelurahan Sawah Lebar Baru Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu, 2 orang tersangka berinisial ND (32) warga Kebun Ros Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu, serta TFK (30) warga Kelurahan Kebun Beler Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu ditangkap team macan gading Polres Bengkulu Polda Bengkulu.


Kapolres Bengkulu AKBP Andi Daddy Nurcahyo Widodo, melalui Kasie Humas AKP Sugiharto menyampaikan, kedua tersangka ditangkap pada hari Jum’at tanggal 23 September 2022 sekira pukul 04.00 wib usai melakukan aksinya di rumah milik korban yang berada Jl. Basuki Tahmat Rt.04/01 Kel. Sawah Lebar Baru Kec. Ratu Agung Kota Bengkulu.


Disebutkan Kasie Humas, modus yang digunakan oleh kedua tersangka dalam melakukan aksi yakni dengan cara Memanjat Tembok Dari Samping Pagar Rumah Dan Langsung Mengambil Burung Yang Di Gantung Di Teras Lantai Dua Rumah Korban.


Ditambahkan Kasie Humas, dari kedua tersangka pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Mio Warna Hitam (Motor Yang Di Gunakan Saat Mencuri Burung Murai Batu), Serta 1(Satu) Ekor Burung Jenis Murai Batu Warna Hitam Putih Beserta Sangkar Burung.