Kepahiang - Pemerintah Kabupaten Kepahiang turut menyoroti kasus pelecehan seksual di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Kepahiang.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan dan menahan pimpinan pondok pesantren berinisial SA dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwatinya sendiri.
Melalui Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten Kepahiang, Agil Alfiansyah, Sabtu (10/12/2022), pihak pemkab telah melakukan pendampingan kepada korban secara psikologis untuk korban, dalam kasus ini pihaknya menduga adanya korban lain.
"Kalau dugaan kita pasti ada, kemungkinan dengan kasus seperti ini dan baru pertama kali di Kepahiang, jika memang adanya korban lain silahkan adukan ke polisi dan pihak pemkab, kami akan mendampingi korban baik secara sikologis maupun hukum," tuturnya.
Lanjut, kasus seperti ini sangat disayangkan terjadi di Kabupaten Kepahiang yang saat ini memiliki 7 pondok pesantren.
Pihaknya juga menyanhkan atas perbuatan tersangka itu, lantaran kejadian tersebut terjadi di sekolah agama dan itu sangat memalukan.
"Kami juga berharap kasus ini terus dikembangkan dan ditindak tegas olah aparat penegak hukum kita," tutupnya.
Pihaknya, juga sudah berkoordinasi dengan Bupati Kepahiang dan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Kepahiang, untuk menyoroti kasus pelecehan seksual di salah satu ponpes Kepahiang.