Bengkulu - Kasus pencabulan yang dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren (Ponpes) di Kepahiang Bengkulu, berinisial SA, terus diselidiki. Santriwati korban aksi bejat SA bertambah jadi 3 orang.
Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Doni Juniansyah menjelaskan, untuk sementara ada tiga korban yang mengaku telah dicabuli tersangka SA, namun baru satu orang korban yang melapor, sedangkan dua lagi masih berstatus saksi.
"Saat ini baru satu orang yang melaporkan, sedangkan dua lagi masih berstatus saksi, dari pemeriksaan modus yang dilakukan tersangka kepada tiga korban sama, yakni diberi kesejahteraan dan bisa mengabdi di pondok," papar Doni, Jumat (9/12/2022).
Sementara, penasihat hukum korban yang melapor, Bastian Anshori mengatakan korban yang masih berusia 17 tahun telah dua kali mengalami perlakuan tidak senonoh oleh pelaku SA, yang merupakan pimpinan pondok pesantren.
"Kalau seandainya korban tidak bisa kabur dari sana, mungkin kasus ini tidak akan pernah terbongkar, korban usai kabur mengadu ke orang tuanya telah dicabuli pelaku," kata Bastian.
Bastian menjelaskan, dari pengakuan korban, bila menuruti keinginan pelaku, korban akan diberi kesejahteraan oleh pelaku dan akan diterima bekerja di pesantren setelah tamat.
"Korban dicabuli pelaku saat membersihkan ruangan yang diminta pelaku, saat itulah korban dipeluk dan dipegang alat vital korban, bahkan korban dirayu akan diangkat jadi karyawan pesantren," jelas Bastian.
Bastian juga mengungkapkan, rasa terima kasihnya pada pihak Polres Kepahiang yang telah menetapkan SA sebagai tersangka dan juga telah menahan pelaku.
"Kami mengucapkan terima kasih karena tersangka telah ditahan, kami akan mengawal kasus ini hingga pelaku mendapatkan hukum yang setimpal," tutup Bastian.