Bengkulu - Kartu ATM ditukar mengakibatkan kerugian jutaan rupiah, Saudari ASR (20) Warga Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah pada bulan Oktober 2022 yang lalu membuat laporan polisi di Polresta Bengkulu.
Terus melakukan penyelidikan atas laporan korban, Team Resmob Macan Gading yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP Welliwanto Malau S.IK, MH,bersama Kanit Tipidter IPDA Albeth Salomo Sinulaki, S. Tr.K, dan Kanit Pidum IPDA RIDO FAJRI S,H.siang hari kemarin Kamis (08/12) berhasil mengamankan seorang pria inisial PKM (20) asal Kelurahan Kandang Kecamatan Kampung Melayu sebagai terduga pelaku terang Kasi Humas Polresta Bengkulu Polda Bengkulu AKP Sugiarto dalam keterangan tertulisnya.
Pengungkapan bermula saat korban yang hendak melakukan tarik tunai dan mengetahui ATM terblokir sehingga mengurus ke Bank dan mengetahui bahwa saldo miliknya telah berkurang sebanyak Rp4.700.000- (Empat Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) Dengan 5 (Lima) Kali Transaksi di ATM berbeda sambungnya.
Berbekal laporan ini, team yang melakukan penyelidikan berhasil mengidentifikasi terduga pelaku yang kemudian berhasil diamankan untuk penyidikan lebih lanjut pungkasnya mengakhiri.