Iklan

Iklan

,

Iklan

Usai Disomasi Hotman Paris, ART Diperkosa Anak Majikan Kembali Lapor Polisi

Redaksi
8 Des 2022, 21:01 WIB Last Updated 2024-08-15T11:17:58Z
Bengkulu - Asisten Rumah Tangga (ART) di Bengkulu, yang sempat viral karena melapor pada pengacara kondang Hotman Paris, atas dugaan kasus rudapaksa.
Akhirnya hari ini, Kamis (8/12/2022) resmi melapor kepada pihak Polda Bengkulu.

Dengan laporan dugaan tindakan pidana rudapaksa yang dilakukan oleh anak majikannya sendiri, yang masih berusia 17 tahun.

Saat membuat laporan polisi, ART didampingi oleh pihak keluarga dan juga tim dari kuasa hukumnya ke SPKT Polda Bengkulu.

Saat datang untuk melapor ke Polda Bengkulu, ART tersebut mengakui saat kejadian rudapaksa dirinya hanya berdua dengan anak majikannya di rumah.

"Kejadiannya di bulan Juni, kejadiannya di rumah, memang lagi berdua, orang tuanya (majikan ART) sedang tidak dirumah," ungkap ART usai membuat laporan di Polda Bengkulu, Kamis (8/12/2022).

Namun saat ditanyai terkait dengan aksi pemaksaan seperti apa yang ia alami saat kejadian dugaan rudapaksa oleh anak majikannya tersebut, ART yang masih berusia 20 tahun ini enggan untuk menjawab.

Dirinya langsung menundukkan wajahnya, kemudian melambaikan tangan memberi isyarat bahwa dirinya enggan untuk menjawab.

Terpisah, Penasehat Hukum ART, Ilham Patahillah membenarkan bahwa kliennya hari ini sudah membuat laporan kembali ke Polda Bengkulu.

Dalam laporan yang dibuat hari ini, saat kedatangannya mereka disambut dengan cukup baik oleh petugas kepolisian.

"Sudah kita lakukan pembuatan laporan polisi di SPKT dan alhamdulilah sudah diterima dengan baik. Laporannya dugaan tindak pidana pemerkosaan," kata Ilham.

Terpisah Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno membenarkan bahwa telah ada laporan polisi yang masuk atas nama ART yang sebelumnya sempat viral karena ngadu dengan pengacara Hotman Paris.

Hari ini petugas dari pihak kepolisian sudah menerima dengan baik laporan tersebut, beserta barang bukti yang dibawa.

"Iya benar kita sudah terima laporannya, selanjutnya akan kita tindaklanjuti sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," ujar Sudarno.

Iklan