Hal ini disampaikan oleh Ketua Aliansi Petani Kelapa Sawit Bengkulu (APKS) Bengkulu, Edy Mashuri, Minggu (30/6/24). "Oh sudah pasti, kan kita ngikutin aturan," ujar Edy.
Eddy mengatakan, selain kebun plasma, pengusaha sawit juga boleh hanya sekadar memberikan kegiatan produktif lainnya kepada masyarakat.
"Kalau misalnya tidak ada areal, misalnya itu kawasan hutan dan memang tidak bisa dikonversi, ya berarti kegiatan produkif lainnya yang nilainya setara," tutur Edy.
Adapun pengusaha perkebunan sawit wajib menyisihkan 20 persen lahannya untuk kebun plasma masyarakat. Kewajiban tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian.
Tertulis dalam Pasal 12, perusahaan perkebunan yang mendapatkan izin usaha untuk budidaya yang seluruh atau sebagian lahannya berasal dari area penggunaan lain yang berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) dan/atau area yang berasal dari pelepasan kawasan hutan, wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar seluas 20 persen dari luas lahan tersebut.
"Fasilitas pembangunan kebun masyarakat dilaksanakan paling lambat 3 tahun sejak lahan untuk usaha perkebunan diberikan HGU," jelas Edy.