,

Iklan

Kampanye Pasar Aman di Pasar Jangkar Mas Bengkulu

Redaksi
23 Jun 2024, 18:58 WIB Last Updated 2024-06-23T11:58:38Z


Bengkulu -
Pada hari Sabtu, 22 Juni 2024, Pasar Jangkar Mas diintervensi oleh Balai POM di Bengkulu melalui Kampanye Pasar Aman Berbasis Komunitas. Kampanye ini melibatkan berbagai komunitas pasar seperti pengelola, pedagang, pengunjung, serta masyarakat sekitar.


Kegiatan kampanye ini mencakup penyuluhan kepada masyarakat dan komunitas pasar untuk menjadi konsumen cerdas dengan melakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, Cek Kedaluarsa). Masyarakat juga diajak menghindari makanan dengan bahan berbahaya dan menggunakan aplikasi BPOM Mobile untuk memastikan legalitas produk obat dan makanan. 


Ditampilkan juga contoh produk tanpa izin edar dan produk yang dilarang. Selain itu, pengunjung pasar diberikan leaflet dan poster tentang keamanan pangan dan Cek KLIK, serta fasilitas pengujian cepat dan gratis menggunakan tes kit untuk mendeteksi bahan berbahaya seperti Boraks, Formalin, Rhodamin B, dan Methanyl Yellow.


Kampanye ini merupakan bagian dari program Pasar Pangan Aman Berbasis Komunitas, yang bertujuan untuk meningkatkan kepedulian dan pengetahuan komunitas pasar tentang keamanan pangan. Diharapkan kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat sebagai konsumen untuk memilih pangan yang aman dari bahan berbahaya.


Selama kegiatan, BPOM di Bengkulu juga melakukan sampling terhadap 40 item bahan pangan dan makanan yang diduga mengandung bahan berbahaya. Hasil pengujian dengan Rapid Test Kit menunjukkan bahwa semua sampel Memenuhi Syarat.


Peningkatan pengetahuan dan pemahaman masyarakat diharapkan dapat meningkatkan kepedulian tentang keamanan pangan, sehingga dapat meminimalkan peredaran bahan berbahaya di pasar rakyat.


Komunitas pasar, terutama pengelola pasar dan asosiasi pedagang, diharapkan berperan aktif dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran bahan berbahaya. Pengelola pasar dapat memberikan pembinaan dan pemantauan secara berkala kepada pedagang yang menjual pangan mengandung bahan berbahaya, sehingga perlindungan terhadap kesehatan masyarakat dapat ditingkatkan.