"Potensinya ada 7.475 IKM yang bisa didaftarkan dalam KI. Jumlah ini dinilai sangat tinggi dan berpotensi mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah apabila didaftarkan ke dalam KI," kata Foritha, saat Sosialisasi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual, di salah satu hotel di Kota Bengkulu, Rabu (10/7/24).
Sektor IKM yang dimaksud mencakup industri kreatif, industri kuliner, industri perkebunan, pariwisata, dan sektor-sektor lainnya. Foritha menyatakan pentingnya pendaftaran KI untuk melindungi inovasi dan kreasi para pelaku usaha serta meningkatkan daya saing produk lokal di pasar yang lebih luas.
Pada tahun ini, Disperindag Bengkulu berencana memfasilitasi sebanyak 40 IKM untuk mendaftar dalam pencatatan KI, meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya sebanyak 38 IKM. Langkah ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak pelaku usaha untuk mengikuti jejak yang sama.
Foritha berharap dengan adanya fasilitasi pendaftaran KI ini, para pelaku usaha dapat lebih terlindungi hak kekayaan intelektualnya dan mampu meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian daerah.
Sebaran IKM yang belum terdaftar tersebut tersebar di berbagai kabupaten di Provinsi Bengkulu, dengan rincian Kabupaten Bengkulu Utara 1.778 IKM, Kabupaten Bengkulu Tengah 1.517 IKM, Kabupaten Mukomuko 1.076 IKM, Kabupaten Rejang Lebong 1.096 IKM, Kota Bengkulu 1.025 IKM, Kabupaten Lebong 733 IKM, Kabupaten Seluma 723 IKM, Kabupaten Bengkulu Selatan 697 IKM, Kabupaten Kaur 379 IKM, dan Kabupaten Kepahiang 329 IKM