,

Iklan

Oknum Penipu Mengaku Debt Collector FIFGROUP Dihukum 2 Tahun 8 Bulan

Redaksi
16 Agu 2024, 14:11 WIB Last Updated 2024-08-16T07:11:53Z

 


Bengkulu – PT Federal International Finance (FIFGROUP), penyedia layanan pembiayaan ritel yang merupakan anak perusahaan PT Astra International Tbk, melaporkan oknum penipu berinisial MN yang mengaku sebagai tim penagih atau debt collector FIFGROUP Cabang Bengkulu. 

Akibat perbuatannya, Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu melalui putusannya Nomor 160/Pid.B/2024/PN Bgl menyatakan bahwa MN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penipuan dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan.

Aksi penipuan tersebut berawal dari kunjungan MN ke rumah konsumen berinisial BA, dengan mengaku sebagai tim penagih FIFGROUP Cabang Bengkulu. BA menceritakan kesulitannya dalam melakukan pembayaran angsuran kredit sepeda motornya. 

MN kemudian menawarkan solusi dengan iming-iming imbalan sebesar Rp2 juta untuk menggantikan uang muka yang telah dibayarkan BA sebesar Rp1,5 juta, serta tambahan Rp500 ribu jika sepeda motor diserahkan kepada MN.

Karena kesulitan finansial, BA menyetujui tawaran tersebut dan menyerahkan sepeda motornya kepada MN. Namun, alih-alih membawa motor tersebut ke FIFGROUP Cabang Bengkulu, MN menjualnya seharga Rp6 juta untuk keuntungan pribadi, dan membagi hasil penjualan sebesar Rp2 juta kepada pihak yang membantu MN.

Kejahatan MN terungkap setelah karyawan FIFGROUP Cabang Bengkulu melakukan kunjungan ke rumah BA dan mendapati informasi bahwa sepeda motornya telah ditarik. Setelah melakukan penelusuran, FIFGROUP menemukan bahwa unit sepeda motor yang menjadi jaminan fidusia dijual oleh MN. Akibatnya, FIFGROUP melaporkan MN ke pihak kepolisian.

Tindakan MN terbukti melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penipuan dan telah menyebabkan kerugian materiil terhadap FIFGROUP Cabang Bengkulu sebesar Rp20 juta.

Kepala FIFGROUP Cabang Bengkulu, Distri Winarko, menyatakan bahwa perusahaan selalu mengedepankan langkah-langkah persuasif dalam menyelesaikan masalah dengan konsumen yang mengalami kendala dalam pembayaran angsuran. 

"FIFGROUP tidak pernah memberikan iming-iming imbalan dalam upaya penyelesaian kredit bermasalah," ujar Distri.

Distri menekankan pentingnya kewaspadaan konsumen terhadap oknum yang tidak bertanggung jawab. "Konsumen patut berhati-hati dengan oknum yang tidak bertanggung jawab, karena hal tersebut berpotensi menyeret konsumen ke ranah pengadilan. 

FIFGROUP Cabang Bengkulu tidak pernah meminta atau memberikan imbalan sepeser pun kepada konsumen untuk penyelesaian kontrak kredit bermasalah," tambahnya.

Distri juga mengimbau agar konsumen bersikap bijaksana dalam menghadapi kendala pembayaran. "Konsumen bisa langsung datang ke kantor kami dan memberikan penjelasan terkait kendala yang dialami, tentu kami akan memberikan solusi yang tidak merugikan satu sama lain," kata Distri.

Kejadian ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh masyarakat, khususnya konsumen leasing, untuk lebih berhati-hati terhadap oknum yang memanfaatkan kondisi tertentu untuk keuntungan pribadi.

Iklan