,

Iklan

Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Restrukturisasi KUR

Admin
10 Agu 2024, 11:19 WIB Last Updated 2024-08-15T12:21:05Z



Jakarta - Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian memastikan bahwa aturan terkait pelaksanaan restrukturisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) akan segera diterbitkan dalam beberapa pekan ke depan. 

Hal ini disampaikan oleh Deputi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian, Ferry Irawan, yang mengungkapkan bahwa pembahasan mengenai wacana restrukturisasi KUR telah rampung dibahas oleh kementerian/lembaga terkait.

“Kita sudah menyelesaikan pembahasan internal antar kementerian/lembaga terkait. Saat ini, kita tinggal menyiapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian),” jelas Ferry di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (9/8/2024).

 Ia menambahkan bahwa setelah Permenko disiapkan, tahap berikutnya adalah proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Sementara itu, Sekretaris Menko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menyatakan bahwa proses penerbitan Permenko Perekonomian tentang restrukturisasi KUR tidak akan memakan waktu lama. Ia memperkirakan bahwa aturan tersebut akan diundangkan dalam beberapa pekan mendatang.

"Oh, minggu-minggu depan selesai. Kalau itu kan hanya Permenko saja," kata Susi dalam kesempatan yang sama.

Restrukturisasi KUR ini mendapat dukungan penuh dari Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar. Ia mengapresiasi inisiatif pemerintah untuk melakukan restrukturisasi kredit, khususnya bagi KUR, selama periode tertentu. Mahendra menegaskan bahwa OJK telah mengantisipasi implementasi skema restrukturisasi tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK Nomor 40 Tahun 2019, yang mengacu pada skema kualitas aset.

Dalam konferensi pers Hasil RDK Bulanan Juli 2024, Senin (5/8/2024), Mahendra menyatakan bahwa pemberian restrukturisasi ini akan diberikan kepada debitur KUR yang masih memiliki prospek usaha yang baik, dan penilaian akan dilakukan oleh masing-masing bank yang terkait. 

"Keputusan ini sudah tepat dan akan diterapkan pada waktunya," ujarnya. 

Meski demikian, Mahendra belum dapat merinci lebih lanjut mengenai skema restrukturisasi yang akan diterapkan. Ia meminta publik untuk menunggu pengumuman resmi dari Menko Perekonomian atau Menteri terkait.

Dengan adanya restrukturisasi ini, diharapkan para debitur KUR yang mengalami kesulitan dapat terbantu untuk tetap menjalankan usahanya dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Iklan