Jakarta - Dalam salah satu poin pidato Kenegaraan hari ini, Presiden Joko Widodo menyoroti pentingnya menjaga toleransi dan harmoni di tengah keberagaman etnis, agama, dan budaya di Indonesia. Presiden Jokowi menegaskan bahwa tantangan besar bagi negara adalah bagaimana menjaga kesatuan dan kedamaian di tengah perbedaan tersebut.
Pernyataan Presiden ini sangat relevan dengan polemik terbaru terkait pelarangan penggunaan jilbab untuk pasukan pengibar bendera. Penggunaan hijab adalah hak konstitusional yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29 ayat 1 dan 2, yang menyatakan bahwa negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan menjamin kemerdekaan setiap warga negara untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai keyakinan masing-masing.
Habib Aboebakar Alhabsyi, Anggota Komisi III DPR dan Sekjen PKS, menekankan pentingnya menggarisbawahi apa yang disampaikan oleh Presiden Jokowi. "Apa yang disampaikan oleh Presiden Jokowi ini sangat relevan dengan kondisi saat ini. Masih ada pejabat yang melakukan tindakan di luar aturan konstitusi," ujarnya.
Habib Aboebakar menjelaskan bahwa teks konstitusi sudah jelas menyatakan bahwa siapa pun yang melarang atau menghalangi seorang Muslimah untuk mengenakan jilbab, berarti telah melanggar hukum yang berlaku di Indonesia. Tindakan semacam itu juga merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.
Pernyataan ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh jajaran pemerintahan dalam menjaga dan mengedepankan nilai-nilai toleransi dan harmoni di tengah keberagaman masyarakat Indonesia.
"Kita berharap, pidato yang disampaikan oleh Presiden Jokowi ini dipedomani oleh seluruh jajaran pemerintahan. Sehingga toleransi dan harmoni di tengah keragaman akan bisa dijaga dengan baik," pungkasnya.