,

Iklan

Pejabat BNN Bengkulu Digrebek Istri Ngamar Bareng ASN

Redaksi
21 Sep 2024, 17:46 WIB Last Updated 2024-09-21T10:46:16Z


Bengkulu - Sabtu dini hari (21/9/24), suasana salah satu hotel di Jalan P. Natadirja, Kota Bengkulu, mendadak heboh setelah seorang istri menggerebek suaminya bersama wanita lain di dalam kamar hotel. Penggerebekan ini dilakukan oleh sang istri yang berinisial M (37), bersama beberapa anggota polisi dari Polda Bengkulu.


Sang suami, yang berinisial RD, diketahui merupakan oknum pejabat di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu. RD tertangkap basah bersama seorang wanita berinisial CY, yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Keduanya diduga terlibat dalam skandal perselingkuhan.


Menurut kesaksian pegawai hotel, RD dan CY tidak berkutik saat penggerebekan terjadi. Mereka langsung digelandang ke Polda Bengkulu dengan menggunakan mobil Fortuner hitam dan Yaris silver, sementara mobil Rush silver milik RD masih terparkir di lokasi kejadian.


Setibanya di Polda Bengkulu, kasus ini langsung diselidiki oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Bidang Propam. Berdasarkan laporan resmi dengan nomor LP/B/166/IX/2024/SPKT/Polda Bengkulu, keduanya terancam Pasal 284 KUHP tentang perzinaan. Laporan tersebut masuk beberapa jam setelah penggerebekan, tepatnya pukul 03.26 WIB.


Kasus ini bermula dari kecurigaan M terhadap perilaku suaminya yang semakin mencurigakan. Setelah melapor ke polisi, M bersama aparat berhasil menemukan suaminya sedang bersama CY di kamar hotel. Saat melihat suaminya dengan wanita lain, M tidak bisa menahan emosinya dan langsung melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.


Kepala BNNP Bengkulu, Brigjen Pol Marjuki S.Ik, ketika dikonfirmasi, menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini ke Polda Bengkulu. "Polda Bengkulu yang menangani masalah kasusnya. Setiap pelanggaran anggota tidak akan ditolerir. Kita tegas, proses sesuai hukum yang berlaku," tegas Brigjen Marjuki.


Kasus ini kini tengah dalam proses penyelidikan lebih lanjut. 

Iklan