Bengkulu - FA (36), seorang pemuda asal Bandung, harus berurusan dengan hukum setelah aksinya membobol akun kripto terungkap. Kejahatan ini berawal ketika FA membeli sebuah handphone (HP) bekas melalui transaksi online pada Juli 2024. Tak disangka, HP yang dibelinya merupakan milik korban berinisial RE yang telah hilang sejak 28 Mei 2024.
Menurut penyelidikan, HP tersebut dijual oleh pihak tak dikenal di salah satu marketplace dengan menggunakan metode pembayaran cash on delivery (COD). Setelah mendapatkan HP tersebut, FA menemukan bahwa di dalamnya terdapat akun Crypto Binance milik RE. Akun ini ternyata menyimpan aset kripto dalam jumlah yang signifikan.
Menyadari peluang yang ada, FA dengan segera mengakses akun tersebut. Tanpa sepengetahuan korban, FA berhasil menarik aset kripto senilai Rp311.332.221 dari akun Binance ke akun Indodax yang ia miliki. Tidak berhenti di situ, FA kemudian membagi hasil penarikan tersebut ke dalam dua rekening bank yang juga berada di bawah namanya.
Pihak kepolisian yang mendapatkan laporan dari korban langsung melakukan investigasi mendalam. Berdasarkan jejak digital yang ditinggalkan, FA akhirnya berhasil ditangkap dan kini harus menghadapi proses hukum yang berat. Tindakannya dianggap melanggar Pasal 30 ayat (1) juncto Pasal 46 ayat (1) dan/atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi online, terutama dalam membeli barang-barang bekas yang bisa saja memiliki risiko tersembunyi. Penegak hukum juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kehilangan perangkat elektronik yang berisi data penting, agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
FA saat ini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, dan kasusnya tengah ditangani secara serius oleh pihak kepolisian. Jika terbukti bersalah, FA bisa menghadapi hukuman berat sesuai dengan undang-undang yang berlaku.