,

Iklan

Destita Serukan Fleksibilitas Pengelolaan Dana Desa untuk Kesejahteraan Masyarakat

Redaksi
21 Nov 2024, 18:19 WIB Last Updated 2024-11-21T11:19:45Z

Sidang Paripurna ke-VIII masa sidang II Tahun 2024-2025 di Jakarta, Selasa (19/11/2024).

Jakarta – Anggota Komite III DPD RI asal Bengkulu, Apt. Destita Khairilisani, S.Farm., M.S.M., menyampaikan aspirasi kepala desa terkait pengelolaan dana desa yang kerap terhambat oleh regulasi yang terlalu kaku. Dalam Sidang Paripurna ke-VIII masa sidang II Tahun 2024-2025 di Jakarta, Selasa (19/11/2024), Destita menekankan pentingnya fleksibilitas dalam pengelolaan dana desa agar lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat lokal.  


Menurut Destita, kepala desa di berbagai wilayah sering menghadapi kendala teknis dalam memanfaatkan dana desa secara optimal. Regulasi yang terlalu rigid membatasi mereka untuk menyesuaikan alokasi dana dengan prioritas mendesak yang ada di lapangan. 


“Kepala desa sering kali merasa terikat oleh aturan yang tidak fleksibel. Padahal, kebutuhan masyarakat di setiap desa berbeda-beda dan dinamis,” jelasnya.  


Ia menambahkan, fleksibilitas ini bukan berarti mengurangi pengawasan, tetapi memberikan ruang lebih bagi kepala desa untuk menyesuaikan penggunaan dana sesuai kondisi lokal. Destita menilai bahwa pola pengelolaan yang lebih adaptif dapat meningkatkan efektivitas program pembangunan di desa-desa, terutama di daerah terpencil seperti Bengkulu.  


“Fleksibilitas pengelolaan dana desa sangat penting agar dana tersebut benar-benar digunakan untuk kebutuhan prioritas masyarakat, baik untuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, maupun penanganan masalah mendesak seperti bencana,” tegasnya.  


Destita berharap pemerintah pusat dapat meninjau ulang kebijakan terkait penggunaan dana desa dan memastikan regulasi yang dibuat mampu menjawab kebutuhan di lapangan. Ia juga mengingatkan bahwa kesejahteraan masyarakat di desa sangat bergantung pada kebijakan yang adaptif dan responsif.  


“Kebijakan yang tidak terlalu kaku, tetapi tetap transparan dan akuntabel, adalah kunci utama untuk memastikan bahwa dana desa memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” pungkas Destita.


Pada Sidang Paripurna ke-VIII masa sidang II Tahun 2024-2025 DPD RI, yang dipimpin Ketua DPD RI, Sultan Bachtiar Najamudin dari Provinsi Bengkulu, salah satu agendanya adalah menyampaikan laporan kegiatan masa reses 29 Oktober hingga 17 November 2024.


Laporan hasil reses ini mencakup masukan dari Komite I, II, III, dan IV DPD RI. Destita berharap rekomendasi yang telah disampaikan dapat ditindaklanjuti oleh pimpinan untuk menghasilkan kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat Bengkulu dan Indonesia pada umumnya.